Nama : Liska
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat tentang prinsip-prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan bersifat sukarela.
ღ Keanggotaan terbuka.
ღ Pengembangan anggota.
ღ Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
ღ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
ღ Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
ღ Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi.
ღ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
ღ Perkumpulan secara sukarela.
ღ Kebebasaan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
ღ Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
ღ Pendidikan anggota.
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Pengawasan secara demokratis.
ღ Keangotaan yang terbuka.
ღ Bunga atas modal dibatasi.
ღ Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya..
ღ Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
ღ Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
ღ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
ღ Netral terhadap politik dan agama.
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Swadaya.
ღ Daerah terbatas.
ღ SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
ღ Tanggung jawab anggota terbatas.
ღ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
ღ Usaha tidak terbatas tidah hanya untuk anggota.
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
ღ Kepemimpinan yang demokratis atas dasar 1 orang 1 suara.
ღ Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
ღ SHU dibagi 3, menjadi : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
ღ Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ღ Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
- Prinsip Koperasi menurut UU NO.25/1992
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
ღ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
ღ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
ღ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
ღ Kemandirian.
ღ Pendidikan perkoperasian
ღ Kerjasama antar koperasi.
Ciri-ciri khas ekonomi koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, dimana anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi , berarti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
3. Pembagian SHU dilakukuan secara adil sesuai dgn jasa usaha masing-masing anggota, besar modal yang dimiliki anggota todak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU (Ketetentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, oleh koperasi modal dipergunakan supaya bermanfaat terhadap anggota bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota , tidak semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5. Kemandirian , dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain .