Rabu, 04 Desember 2013

Apakah koperasi menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya ?

Diposting oleh Unknown di 00.45 1 komentar
Sebelum menjawab pertanyaan itu semua , kita pasti sudah mengetahui apa sebenarnya tujuan dari koperasi itu sendiri .
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 tentang “tujuan koperasi”
Koperasi bertujuan khusus untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan pada umumnya masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No.25/1992 tentang “prinsip koperasi”
·        Keanggitaan bersifat sukarela dan terbuka.
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antar koperasi.

Setelah di ketahui tujuan dan prinsip koperasi maka dapat disimpulkan bahwa secara financial, anggoota koperasi juga merasa keuntungan keuangan .


welcome to my blog

Menu

Popular Posts

 

Liska ღ Copyright © 2009 Baby Shop is Designed by Ipietoon Sponsored by Emocutez