Sebelum menjawab pertanyaan itu semua , kita pasti
sudah mengetahui apa sebenarnya tujuan dari koperasi itu sendiri .
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 tentang “tujuan
koperasi”
Koperasi bertujuan
khusus untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan pada umumnya
masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
UU No.25/1992 tentang “prinsip koperasi”
·
Keanggitaan bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi.
Setelah di ketahui tujuan dan prinsip koperasi maka
dapat disimpulkan bahwa secara financial, anggoota koperasi juga merasa
keuntungan keuangan .