Nama : Liska
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
DASAR-DASAR HUKUM
KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal
33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945)
dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No.
4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No.
17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No.
9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan
dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01
tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan Idiil Koperasi
Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan Strukturil dan
landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan Mental Koperasi
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.
25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat
mandiri
·
Balas jasa yang diberikan
bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial,
anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha
bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia
di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
ღ Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan
secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak
yang membutuhkan.
ღ Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan
kehidupan koperasi.
ღ Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh
sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
ღ Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang
memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
ღ Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju
tercapainya suatu cita-cita bersama.
0 komentar:
Posting Komentar