Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara republik Indonesia yang telah disetujui oleh DPR.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selana 1 tahun anggaran periode 1 januari-31 desember.
APBN , perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun di tetapkan dengan UU (Undang-Undang).
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBNPemerintah mengajukan rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR akan menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBNSetelah APBN ditetapkan dengan UU, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/ perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNSelambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber , yaitu :
- Penerimaan pajak yang meliputi :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai
- Pajak lainnya seperti pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , meliputi :
Struktur APBN
- Penerimaan dari sumber daya alam.
- Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Penerimaan bukan pajak lainnya.
Struktur APBN itu ada 2 , yaitu :
- Belanja Negara
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
> Belanja Pegawai
> Belanja Barang
> Belanja Modal
> Pembiayaan Bunga Utang
> Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
> Belanja Hibah
> Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana)
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah meliputi:
> Dana Bagi Hasil
> Dana Alokasi Umum
> Dana Alokasi Khusus
> Dana Otonomi Khusus
- Pembiayaan
Pembiayaan meliputi , :
1. Pembiayaan Dalam Negeri, contohnya : pembiayaan perbankan,surat utang negara serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, contohnya :
- Penarikan Pinjaman Luar Begeri terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah.
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%).
3. Inflasi (%).
4. Nilai tukar rupiah per USD.
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%).
6. Harga minyak indonesia (USD/barel).
7. Produksi minyak indonesia (barel/hari).
Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaa, pengawasan, alokasi, distibusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk menbiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. sehingga pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi pengawasan, bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi, bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilisasi, bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN terdiri dari 3 hal, yakni :
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :
- Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah,terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- prioritas pembangunan.
- Menitik beratkan pada asas-asas dan UU negara.
0 komentar:
Posting Komentar