Kamis, 03 Oktober 2013

Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi (Tugas Wajib)

Diposting oleh Unknown di 07.48
Nama   : Liska
NPM     : 24212231
Kelas    : 2EB26


Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari baha Dari Sekian Banyak pengertian , dapat disimpulkan bahwa  menurut saya, :
" Koperasi adalah perkumpulan orang / badan hukum yang saling tolong menolong dalam kegiatan ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya dengan azas kekeluargaan. "



Ciri-ciri Koperasi ialah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
  • Berazas Kekeluargaan.
  • Kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota.
  • Koperasi bersifat Non Kapitalis.
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada.

Referensi Buku :

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. 








0 komentar:

Posting Komentar

welcome to my blog

Menu

Popular Posts

 

Liska ღ Copyright © 2009 Baby Shop is Designed by Ipietoon Sponsored by Emocutez