Selasa, 30 September 2014

Tugas CV ( Matakuliah Softskill Bahasa Indonesia 2 )

Diposting oleh Unknown di 01.16 0 komentar
Data Pribadi

Nama                   : Liska
Tempat, Tanggal Lahir   : Jakarta, 26 Januari 1995
Jenis Kelamin          : Perempuan
Alamat                : KP. Bendungan 026/004, Kec. Kosambi
Agama                  : Islam
Kewarganegaraan        : Indonesia
Status                  : Belum Menikah
Telephon               : 0819-0509-5534
E-mail                  : lizka.lziiyv@yahoo.com

Latar Belakang Pendidikan

Formal
-          2000-2006             : SDN02 Pagi, Jakarta Barat
-          2006-2009             : SMPN 224, Jakarta Barat
-          2009-2012             : SMK Yadika 1 , Tegal Alur
-        2012-Sekarang          : Universitas Gunadarma, Cengkareng (S1 Akuntansi)

Non Formal
-          19 Des 2011 – 28 Des 2011  : Training Komputer Akuntansi MYOB versi 18.0
-          16 Sept 2013 – 20 Sept 2013 : Kursus Pajak (Brevet A)
-          25 Agt 2014 – 29 Agt 2014   : Kursus MYOB
Pengalaman Kerja
-          Praktek Kerja Lapangan :
  • P T. VELLY YOUNG KARUNIA INDONESIA
Jl Perancis Villa Taman Bandara Bl B-1/59
Dadap, Kosambi
Periode : 4 Oktober 2010 - 25 November 2010

  • PT. Angkasa Pura II (Persero)
Bandara Internasional Jakarta Soekarno Hatta Gedung 600
            Periode : 01 Juli 2011 – 26 Agustus 2011

Kemampuan
  • Kemampuan Komputer (Ms Word, Ms Exel, Ms PowerPoint, Ms Access)
  •  Kemampuan Menggunakan Software Akuntansi (MYOB, Zahir )
  •  Sistem Perpajakan

Demikian Curriculum Vitae yang dapat saya sampaikan. Untuk dipergunakan sebagaiman mestinya.



                             Jakarta, 30 September 2014
Hormat Saya
           

Liska

Sabtu, 01 Februari 2014

Kumpulan Tugas Softskill

Diposting oleh Unknown di 08.31 0 komentar















Rabu, 04 Desember 2013

Apakah koperasi menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya ?

Diposting oleh Unknown di 00.45 1 komentar
Sebelum menjawab pertanyaan itu semua , kita pasti sudah mengetahui apa sebenarnya tujuan dari koperasi itu sendiri .
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 tentang “tujuan koperasi”
Koperasi bertujuan khusus untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan pada umumnya masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No.25/1992 tentang “prinsip koperasi”
·        Keanggitaan bersifat sukarela dan terbuka.
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antar koperasi.

Setelah di ketahui tujuan dan prinsip koperasi maka dapat disimpulkan bahwa secara financial, anggoota koperasi juga merasa keuntungan keuangan .


Rabu, 30 Oktober 2013

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?

Diposting oleh Unknown di 03.59 0 komentar

Nama : Liska
Kelas : 2EB26
NPM    : 24212231


Sebelum masuk keinti masalah lebih lanjut kita harus megetahui terlebih dahulu apa jh prinsip ekonomi koperasi , yang sudah pernah membahasnya disini 

Setelah kita baca dari 7 prinsip mengenai ekonomi koperasi , prinsip yang sesuai kebutuhan bangsa Indonesia adalah , : 
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25/1992 , yang berisi :
  • Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota .
  • Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Ø  Kemandirian .
  • Ø  Pendidikan perkoperasian .
  • Ø  Kerjasama antar koperasi .


Sudah jelas sekali kalau prinsip ini yang paling sesuai karena sudah sama dengan asas koperasi dan juga sesuai dengan system Negara Indonesia yang demokrasi .

Sabtu, 19 Oktober 2013

Dasar hukum koperasi di Indonesia

Diposting oleh Unknown di 01.05 0 komentar
Nama : Liska
NPM   : 24212231
Kelas : 2EB26


DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA


Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.             Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.            Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara                         Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.            Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh          Pemerintah
4.            Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.            Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.            Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.            Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.            Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.             Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.            Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.            Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·                     Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·                     Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·                     Koperasi harus bersifat mandiri
·                     Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
ღ       Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
ღ       Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
ღ       Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
ღ       Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.

ღ       Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.

Jumat, 04 Oktober 2013

Kegiatan Sehari-hari ( Tugas Pilihan )

Diposting oleh Unknown di 07.06 0 komentar
Nama  : Liska
NPM  : 24212231
Kelas  : 2EB26


Rutinitas Sehari-hari



     Saya adalah Mahasiswi Universitas Gunadarma tingkat 2 semester 3 jurusan akuntansi .  Kegiatan saya setelah mengikuti kelas yaitu langsung pulang kerumah . Dikarenakan jarak rumah dan kampus yang cukup jauh , kira-kira menghabiskan waktu 30 menit ( tidak macet ) , apabila macet diperjalanan bisa 1 jam lebih .
     Sesampainya dirumah, tentu saja saya makan siang dan menunaikan ibadah salat djuhur . Setelah itu kegiatan saya yaitu mereview apa yang telah saya serap pada mata kuliah yang telah di sampaikan dikampus , mengerjakan tugas, dll yang berkaitan dengan kegiatan kuliah . Itu semua saya lakukan baru akhir-akhir ini karena untuk mencapai IPK yang tinggi dan  karena saat dikelas saya hanya mendengarkan apa yang dosen sampaikan, saya pun tipe oarang yang jarang bertanya , bertanggapan , atau yang suka maju ke depan. Saya lebih cenderung mencari tau sendiri ataupun browsing di internet.
     Setelah  urusan kuliah selesai, saya lanjutkan ke hobby saya yaitu main game, nonton anime, k drama, film dan mengurus acount twiter official my class (2eb26) dan my acount twitter . saya sangat jarang menonton televisi karena saya lebih suka browsing sendiri dan selalu update berita mengenai apapun . 
Saya memaikan game ModoMarble Indonesia atau di kenal sebagai monopoli . 
Ini dia capture ny seperti dibawah ini , :




     Saya bermain hanya untuk menghilangkan rasa penat, stres, dan untuk refreshing otak :p . Game itu bukan prioritas utama, tapi hanya untuk media hiburan juga. Boleh memainkannya tapi jangan over atau sampai melupakn seluruh kegiatan hanya untuk game.
     Saya juga sering me- retweet dan juga update sebuah motivasi. Baik motivation about love, life, and anything else. Apalagi penyakit remaja sekarang yaitu " galau " , oleh sebab itu harus diberikan motivati dari tweet-tweet yang tentunya bermanfaat dan dapat membantu / menyadarkan remaja jaman sekarang . My Tweet dan Offcial twitter 2EB26

Itulah kegiatan sehari-hari yang rutin saya lakukan . 
tujuan dari tulisan ini hanyalah untuk sharing .

Thank you  ღ

Kamis, 03 Oktober 2013

Prinsip ekonomi koperasi dan Ciri-ciri khas ekonomi koperasi (Tugas Wajib)

Diposting oleh Unknown di 07.50 0 komentar
Nama : Liska
NPM   : 24212231
Kelas  : 2EB26

Prinsip Ekonomi Koperasi

Ada beberapa pendapat tentang prinsip-prinsip ekonomi koperasi, yaitu :

  • Prinsip Munkner
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan bersifat sukarela.
ღ Keanggotaan terbuka.
ღ Pengembangan anggota.
ღ Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
ღ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
ღ Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
ღ Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi.
ღ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
ღ Perkumpulan secara sukarela.
ღ Kebebasaan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
ღ Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
ღ Pendidikan anggota.
  • Prinsip Rochdale
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Pengawasan secara demokratis.
ღ Keangotaan yang terbuka.
ღ Bunga atas modal dibatasi.
ღ Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya..
ღ Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
ღ Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
ღ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
ღ Netral terhadap politik dan agama.
  • Prinsip Raiffesen
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Swadaya.
ღ Daerah terbatas.
ღ SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
ღ Tanggung jawab anggota terbatas.
ღ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
ღ Usaha tidak terbatas tidah hanya untuk anggota.
  • Prinsip ICA
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
ღ Kepemimpinan yang demokratis atas dasar 1 orang 1 suara.
ღ Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
ღ SHU dibagi 3, menjadi : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
ღ Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ღ Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi menurut UU NO.25/1992
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
ღ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
ღ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
ღ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
ღ Kemandirian.
ღ Pendidikan perkoperasian
ღ Kerjasama antar koperasi.

Ciri-ciri khas ekonomi koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, dimana anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi , berarti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
3. Pembagian SHU dilakukuan secara adil sesuai dgn jasa usaha masing-masing anggota, besar modal yang dimiliki anggota todak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU (Ketetentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, oleh koperasi modal dipergunakan supaya bermanfaat terhadap anggota bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota , tidak semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5. Kemandirian , dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain .




Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi (Tugas Wajib)

Diposting oleh Unknown di 07.48 0 komentar
Nama   : Liska
NPM     : 24212231
Kelas    : 2EB26


Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
  • Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari baha Dari Sekian Banyak pengertian , dapat disimpulkan bahwa  menurut saya, :
" Koperasi adalah perkumpulan orang / badan hukum yang saling tolong menolong dalam kegiatan ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya dengan azas kekeluargaan. "



Ciri-ciri Koperasi ialah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
  • Berazas Kekeluargaan.
  • Kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota.
  • Koperasi bersifat Non Kapitalis.
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada.

Referensi Buku :

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. 








Minggu, 28 April 2013

Bab 3. Peta Perekonomian Indonesia

Diposting oleh Unknown di 06.28 0 komentar
A. Keadaan Georafis Indonesia.

Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan luas keseluruhan kurang lebih 195 sampai 200 juta Ha. Keadaan demikian yang dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian kita, dan sebaliknya dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian kita.
Jika sebagian besar pulau yang subur dan kaya akan hasil bumi dan tambang dan itu akan menjadi sebuah kekuatan dan kesempatan.
Tapi kenyataan itu juga dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia, jika sumber daya yang ada di setiap pulau hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Demikian pula juga jika ada pihak luar yang secara ilegal mengambil kekayaan alam indonesia di berbagai kepulauan, yang secara geografis memang sulit untuk dilakukan pengawasan seperti biasa. 
Indonesia hanya mengalami dua musim. dengan kondisi iklim yang demikian itu menyebabkan beberapa produk hasil bumi dan industri menjadi sangat spesifik sifatnya. Dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk indonesia tersebut untuk menangkan persaingan di pasar lokal maupun dunia.
Negara Indonesia kaya akan bahan tambang. Sejarah membuktikan bahwa salah satu tambang kita, yaitu minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat hesar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita sangat berani.
Indonesia menempati posisi yang sangat strategis, terletak diantara dua benua dan dua samudra dengan segala perkembangannya. Dengan letak yang strategis tersebut kita harus dapat memanfaatkannya, sedemikian rupa sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi akan singgah dan membawa dampak positif bagi kebaikan perekonomian Indonesia. Yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan segala sesuatu, seperti sarana telekomunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara, serta infrastruktur lainnya.

B. Mata Pencaharian

Dari keseluruhan wilayah Indonesia, dapat disimpulkan bahwa, :
  • Mata pencaharian penduduk Indonesia sebagian besar berada pada sektor pertania.
  • Kontribusi sektor pertanian terhadap GDP secara absolut masih dominan, namun jika dibanding dengan sektor di luar pertanian menampakan adanya penurunan dalam persentase.
  • Yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian adalah komoditi yang dihasilkan dari sektor ini relatif tidak memiliki nilai tambah yang dihasilkan sektor lain (contohnya, sektor industri), sehingga sebagian masyarakat Indonesia yang memang bermata pencarian di sektor pertanian semakin tertinggal dengan yang bekerja di sektor lainnya.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya adalah, :
  • Memperbaiki kehidupan penduduk/ petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian.
  • Meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, jika dimungkinkan tidak hanya untuk pasar lokal saja.
  • Mencoba mengembangkan kegiatan agribisnis.
  • Menunjang kegiatan transmigrasi.
C. Sumber Daya Manusia

Sebagai salah satu negara yang masih berkembang, Indonesia memang menghadapi masalah sumber daya manusia, diantaranya, :
  • Pertumbuhan penduduk yang masih tinggi.
  • Penyebaran yang kurang merata.
  • Kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk, yang ditandai dengan besarnya jumlah penduduk yang berusia muda serta mutu penduduk yang masih relatif rendah.
Adapun tindakan pemerintah untuk menekan angka pertumbuhan yang semakin meningkat ialah dengan, :
  • Melasksanakan program keluarga berencana.
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia yang telah ada, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya.
Tidak seimbangnya beban penduduk antar daerah itu akan berdampak terpusatnya modal di daerah tertentu saja.
Tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini adalah, :
  • Penyelenggaraan program transmigrasi.
  • Memperbaiki dan menciptakan lapangan-lapangan kerja baru di daerah-daerah tertinggal.
Adapun tindakan pemerintah untuk mengatasi komposisi penduduk yang tidak seimbang adalah, :
  • Meninjau kembali sistem pendidikan di Indonesia yang masih bersifat umum, untuk dapat lebih disesuaikan dengan disiplin ilmu khusus yang lebih sesuai dengan tuntutan pembangunan.
  • Menciptakan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih mendukung point pertama diatas.
Sasaran kebijaksanaan tenaga kerja di Indonesia meliputi hal-hal sebagai berikut, :
  1. Memperluas lapangan pekerjaan untuk dapat menyerap pertambahan angkatan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran.
  2. Membina angkatan kerja baru yang memasuki pasar melalui latihan keterampilan untuk berusaha sendiri maupun untuk mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia.
  3. Membina dan melindungii para pekerja melalui mekanisme hubungan kerja yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, memperbaiki kondisi-kondisi dan lingkungan kerja agar sehat dan aman serta meningkatkan kesejahteraan pekrja.
  4. Meningkatkan lajunya pertumbuhan penduduk dan meningkatkan mutu tenaga kerja.
  5. Memperlambat lajunya pertumbuhan penduduk dan meningkatkan mutu tenaga kerja melalui usaha pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
D. Invetasi

Pemerintah memerlukan dana yang besar dari selisih penerimaan dan pengeluaran/ biaya rutin pemerintah. Namun sayangnya pemerintah tidak dapat terus-menerus mengandalkan tabungan pemerintah tersebut. Perlu dilakukan upaya-upaya tambahan guna membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan. Upaya-upaya tersebut adalah, :
  1. Lebih mengembangkan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri.
  2. Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip priorotas.
  3. Menciptkan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanam modal asing, sehingga makin banyak penanam modal asing yang masuk ke Indonesia.
  4. Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan pengkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas. 

Sabtu, 27 April 2013

Bab 6. Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

Diposting oleh Unknown di 00.17 0 komentar
A. Perdagangan Antar Negara

Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah, :

  1. Tidak semua kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya.
  2. Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar negeri.
  3. Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi.
  4. Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya,
  5. Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak atau keuntungan berbanding.
B. Hambatan-hambatan Perdagangan Antar Negara

Dengan mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah, :

Hambatan Tarif

Tarif adalah suati nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu pasar atau komoditi impor. 
Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
  • Tarif Ad-volarem, adalah tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
  • Tarif  Spesifik, adalah tarif yang besar kecilnya berdasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.
Hambatan Qouta

Qouta termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negara tersebut.

Hambatan Dumping

Meskipun karakteristik tidak seperti tarif dan qouta, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya.

Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi

Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya di anggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, maka akan dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain (PBB).

C. Peran Kurs Valuta Asing Dalam Perekonomian Luar Negeri Indonesia

Kurs valuta asing adalah sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara yang harus dikorbankan/ dikeluarkan untuk mendapatkan suatu unit mata uang asing. Maka contoh Kurs valuta asing ialah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit Dollar.
Sebelum lebih jauh mengenai kurs valuta asing, perlu dijelaskan istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing, yaitu :
  • Depresiasi, adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (Dollar).
  • Apresiasi, adalah kebalikan dari derpresiasi Rupiah, jika Rupiah mengalami penurunan nilai maka mata uang Dollar akan mengalami Apresiasi.
  • Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2 x 24 jam saja. Sehingga jika lewat batas waktu tersebut maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Aplikasi

Perubahan permintaan dan penawaran pada proses selanjutnya dapat mengakibatkan mata uang di dalam negeri (Rupiah) mengalami penurunan nilai/ depresiasi, dan dapat juga mengalami kenaikan nilai/ Depresiasi, kedua hal tersebut tergantung dari sabab-sebab perubahan permintaan-penawaran valuta asing tersebut. Adapun sebab-sebabnya perubahan tersebut diantaranya:
  • Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
Semakin banyak masyarakat Indonesia yang menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang valuta asing akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang luar negeri tersebut. Karena permintaan semakin banyak, secara grafik, kurva permintaan akan dolar akan semakin bergeser ke kanan dari keseimbangannya. Akibatnya nilai rupiah mengalami penurunan, atau semakin banyak rupiah yang harus dikorbakan untuk mendapatkan valuta asing tersebut. 
Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar grafik dibawah ini.




Terlihat bahwa dengan meningkatkan selera masyarakat terhadap produk luar, akan menyebabkan kurva permintaan terhadap dollar akan bergeser ke kurva (D'), akibatnya kurs akan berubah , yang berarti rupiah mengalami penurunan nilai (depresiasi). Jadi jika masyarakat tidak menginginkan rupiah semakin jatuh, maka cinta produl dalam negeri harus digalakkan.





  •  Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga.


Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dollar meningkat. Peristiwa ini akan mengakibatkan kurva penawaran dari dollar akan bergeser ke kanan (naik), seperti gambar grafik di bawah ini, :


Grafik disamping menunjukkan perubahan kurs akibat pergeseran kurva penawaran dollar dari S ke S'. Hal ini menggambarkan adanya apresiasi nilai rupiah terhadap dollar. Jadi jika hal ini yang diinginkan masyarakat, maka iklim investasi dam tingkat bunga di Indonesia harus lebih aman dan menguntungkan.








  •  Perubahan tingkat inflasi


Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi eksport kita kurang dapat bersaing di pasar dunia, karena adanya inflasi yang tinggi, harga ekspor akan terasa lebih mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli produk ekspor kita. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor kita tersebut. perhatikan gambar grafik di bawah ini, :


Bergesernya kurva S ke S' pada gambar di samping, yang diakibatkan turunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor kita dan menyebabkan nilai rupiah jatuh/ depresiasi. Untuk mengatasi ini tentunya tingkat inflasi yang ada di Indonesia harus dikendalikan oleh masyarakat dan pemerintah dengan baik.








  • Iklim Investasi


Prospek dan iklim investasi yang menarik di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).
Masih banyak faktor lain yang dapat menyebabkan rupiah depresiasi atau sebaliknya. Namun yang jelas kurs yang saat ini berlaku adalah menggambarkan kenyataan perekonomian suatu negara saat ini.
Kurs saat ini adalah yang terbaik menurut mekanisme pasar. Makin depresiasi atau makin apresiasi-nya rupiah sangat tergantung dari kita sendiri dalam memperlakukan faktor-faktor penentu di atas tadi.

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf

welcome to my blog

Menu

Popular Posts

 

Liska ღ Copyright © 2009 Baby Shop is Designed by Ipietoon Sponsored by Emocutez