Sabtu, 01 Februari 2014
Rabu, 04 Desember 2013
Apakah koperasi menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya ?
Sebelum menjawab pertanyaan itu semua , kita pasti
sudah mengetahui apa sebenarnya tujuan dari koperasi itu sendiri .
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3 tentang “tujuan
koperasi”
Koperasi bertujuan
khusus untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan pada umumnya
masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
UU No.25/1992 tentang “prinsip koperasi”
·
Keanggitaan bersifat sukarela dan
terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi.
Setelah di ketahui tujuan dan prinsip koperasi maka
dapat disimpulkan bahwa secara financial, anggoota koperasi juga merasa
keuntungan keuangan .
Categories
ekonomi koperasi,
softskill
Rabu, 30 Oktober 2013
Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia ?
Nama : Liska
Kelas : 2EB26
NPM : 24212231
Sebelum
masuk keinti masalah lebih lanjut kita harus megetahui terlebih dahulu apa jh
prinsip ekonomi koperasi , yang sudah pernah membahasnya disini
Setelah
kita baca dari 7 prinsip mengenai ekonomi koperasi , prinsip yang sesuai
kebutuhan bangsa Indonesia adalah , :
Prinsip
Koperasi Menurut UU No. 25/1992 , yang berisi :
- Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota .
- Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Ø Kemandirian .
- Ø Pendidikan perkoperasian .
- Ø Kerjasama antar koperasi .
Sudah
jelas sekali kalau prinsip ini yang paling sesuai karena sudah sama dengan asas
koperasi dan juga sesuai dengan system Negara Indonesia yang demokrasi .
Sabtu, 19 Oktober 2013
Dasar hukum koperasi di Indonesia
Nama : Liska
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
DASAR-DASAR HUKUM
KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal
33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945)
dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No.
4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No.
17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No.
9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan
dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01
tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan Idiil Koperasi
Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan Strukturil dan
landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan Mental Koperasi
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.
25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat
mandiri
·
Balas jasa yang diberikan
bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial,
anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha
bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia
di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
ღ Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan
secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak
yang membutuhkan.
ღ Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan
kehidupan koperasi.
ღ Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh
sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
ღ Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang
memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
ღ Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju
tercapainya suatu cita-cita bersama.
Jumat, 04 Oktober 2013
Kegiatan Sehari-hari ( Tugas Pilihan )
Nama : Liska
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
Rutinitas Sehari-hari
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
Rutinitas Sehari-hari
Saya adalah Mahasiswi Universitas Gunadarma tingkat 2 semester 3 jurusan akuntansi . Kegiatan saya setelah mengikuti kelas yaitu langsung pulang kerumah . Dikarenakan jarak rumah dan kampus yang cukup jauh , kira-kira menghabiskan waktu 30 menit ( tidak macet ) , apabila macet diperjalanan bisa 1 jam lebih .
Sesampainya dirumah, tentu saja saya makan siang dan menunaikan ibadah salat djuhur . Setelah itu kegiatan saya yaitu mereview apa yang telah saya serap pada mata kuliah yang telah di sampaikan dikampus , mengerjakan tugas, dll yang berkaitan dengan kegiatan kuliah . Itu semua saya lakukan baru akhir-akhir ini karena untuk mencapai IPK yang tinggi dan karena saat dikelas saya hanya mendengarkan apa yang dosen sampaikan, saya pun tipe oarang yang jarang bertanya , bertanggapan , atau yang suka maju ke depan. Saya lebih cenderung mencari tau sendiri ataupun browsing di internet.
Setelah urusan kuliah selesai, saya lanjutkan ke hobby saya yaitu main game, nonton anime, k drama, film dan mengurus acount twiter official my class (2eb26) dan my acount twitter . saya sangat jarang menonton televisi karena saya lebih suka browsing sendiri dan selalu update berita mengenai apapun .
Saya memaikan game ModoMarble Indonesia atau di kenal sebagai monopoli .
Ini dia capture ny seperti dibawah ini , :
Saya bermain hanya untuk menghilangkan rasa penat, stres, dan untuk refreshing otak :p . Game itu bukan prioritas utama, tapi hanya untuk media hiburan juga. Boleh memainkannya tapi jangan over atau sampai melupakn seluruh kegiatan hanya untuk game.
Saya juga sering me- retweet dan juga update sebuah motivasi. Baik motivation about love, life, and anything else. Apalagi penyakit remaja sekarang yaitu " galau " , oleh sebab itu harus diberikan motivati dari tweet-tweet yang tentunya bermanfaat dan dapat membantu / menyadarkan remaja jaman sekarang . My Tweet dan Offcial twitter 2EB26
Itulah kegiatan sehari-hari yang rutin saya lakukan .
tujuan dari tulisan ini hanyalah untuk sharing .
Thank you ღ
Kamis, 03 Oktober 2013
Prinsip ekonomi koperasi dan Ciri-ciri khas ekonomi koperasi (Tugas Wajib)
Nama : Liska
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
Prinsip Ekonomi Koperasi
Ada beberapa pendapat tentang prinsip-prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
- Prinsip Munkner
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan bersifat sukarela.
ღ Keanggotaan terbuka.
ღ Pengembangan anggota.
ღ Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
ღ Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
ღ Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
ღ Modal yang berkaitan dgn aspek sosial tidak dibagi.
ღ Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
ღ Perkumpulan secara sukarela.
ღ Kebebasaan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
ღ Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
ღ Pendidikan anggota.
- Prinsip Rochdale
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Pengawasan secara demokratis.
ღ Keangotaan yang terbuka.
ღ Bunga atas modal dibatasi.
ღ Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggotanya..
ღ Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
ღ Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
ღ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
ღ Netral terhadap politik dan agama.
- Prinsip Raiffesen
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Swadaya.
ღ Daerah terbatas.
ღ SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
ღ Tanggung jawab anggota terbatas.
ღ Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
ღ Usaha tidak terbatas tidah hanya untuk anggota.
- Prinsip ICA
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
ღ Kepemimpinan yang demokratis atas dasar 1 orang 1 suara.
ღ Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
ღ SHU dibagi 3, menjadi : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
ღ Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
ღ Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik tingkat regional, nasional maupun internasional.
- Prinsip Koperasi menurut UU NO.25/1992
Menurut prinsip ini , koperasi terdiri dari :
ღ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
ღ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
ღ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
ღ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
ღ Kemandirian.
ღ Pendidikan perkoperasian
ღ Kerjasama antar koperasi.
Ciri-ciri khas ekonomi koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, dimana anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi , berarti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
3. Pembagian SHU dilakukuan secara adil sesuai dgn jasa usaha masing-masing anggota, besar modal yang dimiliki anggota todak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU (Ketetentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, oleh koperasi modal dipergunakan supaya bermanfaat terhadap anggota bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota , tidak semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5. Kemandirian , dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain .
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi , berarti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota.
3. Pembagian SHU dilakukuan secara adil sesuai dgn jasa usaha masing-masing anggota, besar modal yang dimiliki anggota todak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU (Ketetentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, oleh koperasi modal dipergunakan supaya bermanfaat terhadap anggota bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota , tidak semata-mata atas besarnya modal yang diberikan.
5. Kemandirian , dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain .
Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi (Tugas Wajib)
Nama : Liska
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
Pengertian Koperasi
Ciri-ciri Koperasi ialah :
NPM : 24212231
Kelas : 2EB26
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
" Koperasi adalah perkumpulan orang / badan hukum yang saling tolong menolong dalam kegiatan ekonomi untuk mensejahterakan anggotanya dengan azas kekeluargaan. "
Ciri-ciri Koperasi ialah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
- Berazas Kekeluargaan.
- Kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota.
- Koperasi bersifat Non Kapitalis.
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip Swadaya, Swakerta, dan Swasembada.
Referensi Buku :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Langganan:
Postingan (Atom)
welcome to my blog
Menu
Popular Posts
-
hello guys, My name is Liska, I'm 17'years old and i studying at University Gunadarma. this is the little of my intruduce . thank...
-
Nama : Liska NPM : 24212231 Kelas : 2EB26 Prinsip Ekonomi Koperasi Ada beberapa pendapat tentang prinsip-prinsip ekonomi kope...
-
Neraca pembayaran internasional suatu negara yang biasanya juga disebut neraca pembayaran, nerasa pembayaran luar negeri, balance of payment...
-
Apakah koperasi menguntungkan secara keuangan bagi anggotanya ? Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa indon...
-
Nama : Liska Kelas : 2EB26 NPM : 24212231 Sebelum masuk keinti masalah lebih lanjut kita harus megetahui terlebih dahulu a...
-
Sebelum menjawab pertanyaan itu semua , kita pasti sudah mengetahui apa sebenarnya tujuan dari koperasi itu sendiri . Sesuai UU No.25/199...
-
Nama : Liska NPM : 24212231 Kelas : 2EB26 DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar ...
-
Nama : Liska NPM : 24212231 Kelas : 2EB26 Rutinitas Sehari-hari Saya adalah Mahasiswi Universitas Gunadarma tingkat 2 seme...
-
Data Pribadi Nama : Liska Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 26 Januari 1995 Jenis Kelamin : Perempuan ...
-
A. Perdagangan Antar Negara Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah, : Tidak semu...
